Kota Malang Upayakan Pencegahan Perdagangan Manusia
Petugas menemukan lima orang pelanggar dari empat lokasi sasaran.
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri guna pencegahan perdagangan manusia, beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan tiga regu yang menyasar sejumlah titik kota. Operasi gabungan yang digelar sepanjang Jumat (17/6/2022) malam hingga Sabtu (18/6/2022) ini turut didukung sejumlah jajaran lainnya. "Yakni seperti Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Denpom," ucap Heru di Kota Malang, Sabtu (18/6/2022).
Berdasarkan kegiatan tersebut, petugas menemukan lima orang pelanggar dari empat lokasi sasaran. Semuanya tercatat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Seluruh pelanggar didata dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Pada kesempatan lain, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan pihaknya menaruh atensi pada isu perdagangan manusia (human trafficking). Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab itu, Pemkot Malang wajib mencegah hal tersebut sebaik mungkin.
Pria berkacamata ini menilai modus tindakan perdagangan manusia semakin berkembang. Bahkan, tindakannya semakin canggih seiring perkembangan teknologi. "Ini harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak," jelasnya.
Sutiaji meminta operasi gabungan bisa melibatkan dengan perangkat RT/RW juga. Selanjutnya, edukasi dan literasi tentunya harus dikedepankan. Dengan demikian, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Malang terus menurun.
Selain pencegahan perdagangan manusia, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kemudian juga peraturan terkait ketentuan reklame di Kota Malang.