Legislator Dukung Aturan PP 23/2022 Terkait Komisaris Harus Tanggung Jawab Kerugian BUMN

Legislator menilai salah satu fungsi utama BUMN adalah meningkatkan penerimaan negara

Istimewa
Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengatakan, telah mendukung PP No.23/2022 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengatakan, telah mendukung PP No.23/2022 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, PP tersebut akan berdampak positif agar BUMN benar-benar menjalankan fungsinya meningkatkan penerimaan negara.

“Salah satu fungsi utama BUMN adalah meningkatkan penerimaan negara. Fungsi tersebut selama ini terhambat karena maraknya kasus korupsi di lingkaran BUMN. Adanya pasal 27 dalam PP No.23/2022 yang menegaskan Direksi BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN bila lalai menjalankan tugasnya, tentu sangat baik untuk mendisiplinkan BUMN," katanya pada Selasa (21/6/2022).

Kemudian, ia melanjutkan sudah jadi rahasia umum, selain gaji direksi yang terus meningkat meski rugi, korupsi di BUMN marak terjadi. Periode 2016-2021, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dari jumlah kasus tersebut, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.

“Oleh karena itu, PP ini sangat penting. Apalagi di masa pandemi kemarin, potensi korupsi di BUMN sangat rawan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas. Baru-baru ini, Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan pelat merah. Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.

Dalam PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. "Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, Senin (13/6/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler