WNA Jepang Terduga Penipuan Bansos Covid-19 Dideportasi

Paspor Kebangsaan MT telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

Republika
Deportasi (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48 tahun) warga negara asing (WNA) Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. 


"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora, dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Menurut Douglas, MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Sementara, izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan,” tutur Douglas.

Maka dengan dipulangkannya MT ke negaranya, kata Douglas, yang bersangkutan langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu. MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB. 

Lanjut Douglas, sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian. Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. 

Lalu MT dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Selanjutnya, bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler