KPK Tahan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Muna
Sukarman terjerat kasus korupsi pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Dia resmi mengenakan rompi oranye KPK setelah terjerat dugaan kasus korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengajuan dana PEN yang menyeret mantan bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Dalam pengembangan ini, KPK juga menetapkan seorang wiraswasta, LM Rusidanto Emba (LM RE).
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka LM Rusdianto Emba. Meski demikian, KPK mengimbau agar tersangka LM Rusdianti Emba untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya.
Ghufron menjelaskan, perkara bermula saat AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 hingga 2026 berkeinginan mendapatkan tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. AMN kemudian menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat. SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Berikutnya, dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.
Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN. AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN tersebut.
"Dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar," kata Ghufron lagi.
Tersangka SL, LMSA, dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta. Dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.
Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan LMSA diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sekitar Rp 750 juta.