In Picture: Sidang Kasus Korupsi Bupati Tabanan di Denpasar
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa.
Rep: Fikri Yusuf Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler