In Picture: Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka

Aktivis minta pemerintah menghapus pasal-pasal RKUHP yang menciderai kebebasan sipil.

Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022).


Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler