Itjen Dorong PPIH Evaluasi Sejumlah Layanan Jamaah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengawas Haji Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mendorong Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1443H/2022M memberikan atensi pada sejumlah layanan jamaah. Hal ini dimaksudkan agar jamaah dapat beribadah dengan lebih nyaman.
“Ada beberapa peristiwa yang perlu mendapat atensi dari PPIH. Pertama, masalah joki pendorong kursi roda, karena aturan di Masjidil Haram tidak boleh ada orang yang di luar petugas khusus pendorong kursi roda,” kata Plt. Inspektur Jenderal Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (24/6/2022).
Terkait hal ini, Nizar meminta agar dilakukan mitigasi, agar jamaah tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda tidak resmi tersebut. Semua informasi ini diharap disampaikan kepada ketua rombongan setiap kloter, saat mendarat di bandara menuju bus.
Selain itu, koordinasi dengan sektor khusus yang ada di Masjidil Haram juga diperlukan untuk melanjutkan informasi ini kepada para petugas yang ada di lokasi. Lalu, menjalin komunikasi dan melakukan negosiasi harga jasa pendorong kursi roda, agar bisa lebih murah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah penataan kembali jalur (reroute) bus shalawat di Kawasan Mahbaz Jin. Tujuannya, agar jamaah tidak perlu menyeberang jalan saat ingin menggunakan bus shalawat yang mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pun sebaliknya saat kembali ke hotel.
“Perlu ada perubahan soal transportasi, karena terowongan yang ada di Mahbas Jin itu sedang perbaikan dan jamaah harus menyeberang jalan. Perlu adanya reroute. Ini perlu dikoordinasikan dengan perusahaan bus dan instansi terkait di Kota Makkah,” ujar Nizar.
Di luar itu, seperti persiapan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, serta hal-hal lainnya disebut perlu dibahas bersama. Sejauh ini, ia menyebut semua tantangan yang terlihat sudah ada tindak lanjutnya.
Hal-hal di atas disampaikan Nizar Ali usai melakukan rapat Koordinasi Pengawas Haji Itjen dengan Kepala Daerah Kerja Makkah, Kepala Seksi, Kepala Sektor dan Staf Khusus Menteri Agama. Tujuannya, untuk mengevaluasi sementara penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/ 2022 M.