Pemkot Jakarta Barat: Warga Boleh Beri Makan Kucing Liar, Tapi ...

Memberi makan kucing liar tidak dilarang.

ANTARA/Maulana Surya
Relawan memberi makan kucing liar (Ilustrasi). Pecinta binatang di Jakarta Barat diminta untuk memberi makan di tempat terpusat dan membersihkan sisa makanan kucing agar lingkungan tetap bersih.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengizinkan warganya, khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberikan makan kucing liar. Namun, pihak yang memberi makanan harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.

"Boleh (memberi makan kucing liar) karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang," kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).

Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03, dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan. Mediasi itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial foto surat edaran dari warga RW 03 Kelurahan Kedoya Utara yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.

Menurut Taufik, warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar. Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing. Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.

Baca Juga


Selain itu, warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut. Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.

"Surat itu dibuat oleh RW, tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik, tolong konsultasi dengan kami," jelas Taufik.


Taufik berharap dengan mediasi ini, kisruh antara warga dan pecinta kucing yang sebelumnya ramai di media sosial bisa diredam. Sebelumnya, surat edaran tersebut sempat viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @info.jakartabarat.

Munculnya surat edaran tersebut bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.A ktivitas itu dilakukan berulang ulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang. Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler