Polres Kudus Ingatkan Sopir Truk tidak Tergoda Konsumsi Narkoba
Enam dari 17 tersangka penyalahgunaan narkoba di antaranya merupakan sopir truk.
REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para sopir truk tidak tergoda mengonsumsi narkoba apalagi sampai menjadi bagian jaringan pengedar barangterlarang tersebut.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Kudus Iptu Arwan menyatakan pengemudi kendaraan beratyang sering perjalanan luar kota serta jauh dari keluarga tersebutmemang wajibwaspada karena bisa menjadi target penjualan atau malah dijadikan pengedar.
Mengingat potensi kerawanan tersebut, Polres Kudus menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dengan sasaran sopir truk antarkota di Kota Kretek ini. Sosialisasi digelar dengan mendatangi sopir truk yang berada di pangkalan parkir truk di Jalan Kudus-Pati di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, dengan memberikan edukasi dan memberikan brosur tentang bahaya narkoba.
"Dengan adanya sosialisasi bahaya narkoba, diharapkan sopir truk tidak tergoda untuk mencobanya karena selain membahayakan kesehatan juga bisa berurusan dengan kasus hukum dengan ancaman empat hingga 12 tahun penjara," katanya Jumat (24/6/2022).
Hal itu, imbuh dia, bisa diketahui dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap sepanjang Januari-Mei 2022 sebanyak enam dari 17 tersangka di antaranya merupakan sopir truk. Dari belasan tersangka, satu orang di antaranya sebagai pengedar sabu-sabu, tiga sebagai bandar sabu-sabu, enam tersangka bandar obat terlarang, dan tujuh orang sebagai pemakai.
Sedangkan barang bukti yang di amankan berupa sabu-sabu 43,11 gram, tiga butir inek, serta 2.000-an butir obat-obatan berbahaya. Hendri Mulyono, sopir truk, mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus karena dengan adanya sosialisasi tentang bahaya narkoba, agar dirinya bersama teman-teman sopir lain lebih waspada agar tidak mudah terpengaruh mengonsumsi narkoba.