Polisi Pastikan Enam Karyawan Holywings Ditahan

Keenam tersangka tersebut berperan dalam mempromosikan miras

Republika/Ali Mansur
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan (Kapolrestro Jaksel), Kombes Budhi Herdi Susianto.
Rep: Ali Mansur Red: Muhammad Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, 
JAKARTA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memastikan menahan enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten promo minuman keras (miras) dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka tersebut berperan dalam mempromosikan miras dengan cara kontroversial.

"Sejak ditetapkan tersangka sudah ditahan," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2022).



Dalam perkara peran enam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca juga : Holywings Dinilai Kebablasan, Gus Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen

Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings.

Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Menurut Budhi, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penistaan agama di Holywings. Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami lagi apakah ada peran pegawai lain yang terlibat dalam promosi minuman alkohol itu atau tidak.

"Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga : Forkopimda tidak Temukan Promo Muhammad-Maria di Elvis Eks Holywings Bogor



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler