Pihak Pelapor Minta Usaha Holywings Dicabut
Pihak pelapor menilai Holywings pantas diberikan sanksi berat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, dari pihak pelapor, yakni Sapma PP DKI Jakarta dan KNPI DKI Jakarta meminta agar usaha Holywings dicabut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings. Dan kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius.", tegas Muhammad Akbar Supratman wakil ketua Sapma PP DKI Jakarta selaku pelapor, Sabtu (25/6/2022).
Karena itu, Akbar meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pihak Holywings sebagai pihak yang berwenang. Sebab, kasus yang dilakukan oleh oknum Holywings itu harus diberi sanksi berat. Bagi Akbar, apa yang dilakukan oleh Holywings telah melukai perasaan umat Islam.
"Kasus yang dilakukan oleh Holywings ini saya kira sangat melukai hati umat Islam. Karena itu Pemprov DKI Jakarta pantas memberi sanksi berat kepada pihak Holywings.", kata Akbar.
Lanjut Akbar, sanksi berat yang dapat diberikan adalah mencabut izin usaha Holywings. Menurutnya, sanksi tersebut pantas untuk Holywings, dan juga sekaligus dapat menjadi pelajaran bagi usaha yang lain.
"Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," tegas Akbar.