Kejaksaan Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia
Kejagung umumkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan dua tersangka baru terkait permasalahan kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dua tersangka tersebut, yakni Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedarjo (SS).
Burhanuddin mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan sebagai mantan direktur utama Garuda Indonesia dan mantan direktur utama PT Mugi Rekso.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Dia menyatakan kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya tengah menjalani hukum pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja