Kejaksaan Agung Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Kejagung umumkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia.

ANTARA/Puspen Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan dua tersangka baru terkait permasalahan kasus korupsi PT Garuda Indonesia (Persero). Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan dua tersangka tersebut, yakni Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedarjo (SS).


Burhanuddin mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan sebagai mantan direktur utama Garuda Indonesia dan mantan direktur utama PT Mugi Rekso. 

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar undang-undang terkait tindak pidana korupsi. Dia menyatakan kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran keduanya tengah menjalani hukum pidana dalam kasus yang ditangani KPK. 

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler