Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Orang Terkait Ikhwanul Muslimin
Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 orang dan lebih dari 50 orang lainnya penjara seumur hidup pada Selasa (28/6/2022). Mereka dinyatakan terkait dengan Ikhwanul Muslimin dan mendukung atau melakukan serangan terhadap pasukan keamanan dan sabotase infrastruktur negara.
Mereka yang mendapatkan hukuman terkait dengan serangan yang terjadi di Kairo antara 2013 dan 2015. Penuntutan mengaitkan mereka dengan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang di Mesir.
Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Kelompok itu telah lama mengatakan bahwa berkomitmen untuk melakukan perubahan dengan damai.
Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan, persidangan massal yang melibatkan lebih dari 200 terdakwa ini sangat tidak adil. Lembaga itu pun menyerukan agar hukuman dibatalkan.
Mesir melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Mursi oleh tentara pada 2013. Dia adalah presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu.
Pengadilan telah merujuk para terdakwa ke otoritas agama tertinggi Mesir, Mufti Agung, untuk meminta persetujuan atas hukuman mati pada Januari.