In Picture: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 8.152.252 batang rokok ilegal.

Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).


Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler