Buntut Hollywings, Wagub Jabar Minta Penertiban Pelaku Usaha 'Nakal' Diperketat

Kasus Hollywings adalah pelajaran bagi pelaku usaha untuk mempertajam sensitifitas no

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan pemeriksaan barang-barang di gerai Holywings yang ditutup sementara di kawasan 23 Paskal Hyper Square, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). Pihak manajemen Holywings menutup sementara dua gerai di Kota Bandung sampai batas waktu tidak ditentukan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut guna menjaga kondusifitas dampak dari kontroversi promo minuman beralkohol yang dianggap berbau SARA di Jakarta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus promo Hollywings, membawa keprihatinan semua pihak. Salah satunya, Wakil Gubenur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Menurut Uu, pihaknya mengapresiasi kepala daerah yang telah bertindak cepat mencabut izin afiliasi Hollywings seperti di Bogor.


Namun, Uu meminta, semua kepala daerah untuk memperketat penertiban pelaku usaha penjual minuman keras (Miras) yang nakal. "Saya mengimbau kepala daerah untuk memperkuat dan memperketat penertiban pelaku usaha yang nakal mulai dari perizinan penjualan miras di atas 5 persen yang saat ini masih banyak beroperasi di Jabar," ujar Uu kepada wartawan, Rabu (29/6).

Uu menilai, kasus Hollywings adalah pelajaran bagi pelaku usaha untuk mempertajam sensitifitas norma. Serta, nilai yang berlaku termasuk agama harus jadi benteng semua. Uu pun meminta pada semua pihak untuk menjaga kondusivitas. Serta, menjaga kesatuan dan persatuan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, Pemerintah Kota Bogor dan Pemkot Bandung dapat mengambil tindakan tegas terkait polemik kafe Holywings. 

"Untuk (Pemkot) Bandung dan Bogor dapat mengambil tindakan setegas-tegasnya jika ada pelanggaran dari aspek hukum dan kepatutan," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022). 

Selain itu, Emil mengatakan, DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk bertindak tegas dan terukur mengenai persoalan perizinan, yakni melalui Gubernur. 

"Di Jakarta, kewenangan ada di Gubernur. Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia itu kewenangan ada di wali kota atau bupati," kata Emil. 

Khusus di wilayah Jawa Barat, kafe Holywings ada di Kota Bogor dan Bandung. Pihak Holywings sebelumnya mengeluarkan promosi minuman keras gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria yang kemudian banyak menuai protes dari masyarakat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler