Sidebar

MUI akan Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Ganja untuk Medis

Wednesday, 29 Jun 2022 18:28 WIB
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5/2022). MUI akan Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Ganja untuk Medis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan tanggapan soal permintaan fatwa tentang ganja yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia menyebut permintaan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Juga


"Kami apresiasi dan akan tindaklanjuti permintaan tersebut dengan pengkajian dalam perspektif keagamaan. Fatwa itu jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Jadi basisnya adalah pertanyaan dari masyarakat," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (29/6/2022).

Kiai Ni'am menuturkan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Berbagai solusi ini pun bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya ialah dengan membuat fatwa yang baru.

"Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru. Kita akan kaji. Nanti dilihat," ucap Kiai Ni'am.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, terkait tanaman ganja untuk keperluan medis baiknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa baru. Namun, Ma’ruf menjelaskan, nantinya pemakaian tanaman ganja tersebut tidak untuk dipakai secara berlebihan sehingga hanya menimbulkan kemudaratan.

Dia menambahkan, karena ganja terdapat berbagai spesifikasi, tentu ke depannya MUI pun akan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan varietasnya. Fatwa legalisasi ganja untuk medis penting agar penggunannya tidak mendatangkan masalah.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehannya," kata Ma'ruf.

 

Berita terkait

Berita Lainnya