Arab Saudi: Pembatalan Haji Jamaah Domestik Tidak Dikenakan Biaya
IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengungkapkan tidak ada biaya yang akan dikenakan jika terjadi pembatalan reservasi haji oleh peziarah domestik. Aturan ini berlaku jika calon jamaah belum melakukan pembayaran biaya yang ditentukan.
Informasi ini disampaikan dalam panduan prosedur peraturan untuk perusahaan dan tempat penyedia layanan haji bagi jamaah haji domestik, menurut ulasan panduan oleh Okaz Saudi Gazette.
Panduan tersebut menjelaskan prosedur pembatalan reservasi yang dilakukan oleh calon jamaah haji domestik dalam musim haji 2022, yang akan dimulai pada minggu pertama Juli.
Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (29/6/2022), menurut panduan ini biaya sejumlah 71.75 riyal dan 8.05 riyal sebagai biaya transfer bank akan dikenakan dari setiap jamaah, jika membatalkan pendaftaran setelah pembayaran harga paket haji, sebelum atau setelah pencetakan izin haji pada hari pertama Dzulhijjah.
Akan ada pengurangan biaya senilai 30 persen dari nilai kontrak paket, jika terjadi pembatalan pendaftaran setelah pencetakan izin haji pada hari kedua Dzulhijjah. Jika pembatalan dilakukan pada hari ketiga Dzulhijjah, maka 40 persen dari nilai kontrak akan dipotong.
Nilai potongan ini akan terus bertambah 10 persen pada hari-hari berikutnya, dengan pengurangan sebesar 70 persen jika pembatalan pada 6 Dzulhijjah.
Pengenaan biaya 100 persen dari paket, ditambah pembayaran sebesar 71.75 riyal dan biaya transfer bank 8.05 riyal oleh masing-masing pemohon akan dikenakan jika pembatalan dilakukan pada hari ketujuh Dzulhijjah, sehari sebelum awal dari ritual haji.
Sumber
https://saudigazette.com.sa/article/622341/SAUDI-ARABIA/No-charge-if-domestic-pilgrim-cancels-Hajj-registration-before-making-payment