Pemerintah Serap Dana Rp 7,8 triliun dari Enam Lelang Sukuk Negara

Kemenkeu menyebut total penawaran masuk enam Sukuk Negara capai Rp 15,77 triliun

BSI
Pegawai Kantor Cabang PT Bank Syariah Indonesia (kanan) menjelaskan mengenai surat berharga syariah negara. Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,8 triliun dari lelang surat berharga syariah negara (SBN) atau sukuk negara pada 28 Juni 2022.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,8 triliun dari lelang surat berharga syariah negara (SBN) atau sukuk negara pada 28 Juni 2022.


Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan melaporkan serapan dana tersebut berasal dari penawaran masuk Rp 15,77 triliun.

“Terdapat enam seri SBSN yang dilelang melalui sistem lelang Bank Indonesia, yakni SPNS13122022, PBS031, PBS032, PBS030, PBS029, dan PBS033,” tulis DJPPR Kementerian Keuangan, Rabu (29/6/2022).

Penyerapan dana tertinggi berasal dari lelang sukuk seri PBS031 senilai Rp 4,15 triliun yang berasal dari penawaran masuk yang terbesar pula, yaitu Rp 5,41 triliun dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,26515 persen.

Dari seri PBS032, penyerapan dana tertinggi selanjutnya dilakukan sebesar Rp 2,75 triliun dari total penawaran Rp 3,07 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,07102 persen.

Pemerintah menyerap dana Rp 700 miliar dari seri PBS029 dengan penawaran Rp 4,78 triliun, sehingga ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,14427 persen.

Jumlah nominal dimenangkan tertinggi lainnya berasal dari PBS033 senilai Rp 155 miliar dari penawaran Rp 895 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,25 persen.

Seri terakhir yang dimenangkan pemerintah yakni PBS030 sebesar Rp 45 miliar dari total penawaran masuk Rp 1,31 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,5454 persen.

Sementara itu dari lelang SPNS13122022 yang mendapatkan penawaran masuk Rp 300 miliar, pemerintah memutuskan untuk tak menyerap dana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler