Wagub DKI: 12 Gerai Holywings di Jakarta tak Bisa Buka Lagi
Izin usaha operasional 12 gerai Holywings di Jakarta telah dicabut.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, operasional 12 gerai Holywings di Jakarta sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang. Namun, hasil temuan petugas, tempat tersebut menyajikan minum beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu. Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
- kasus holywings
- izin restoran holywing
- kasus promosi holywings
- promo minuman holywings
- holywings
- nabi muhammad holywings indonesia
- pemilik holywings
- holywings tutup permanen
- kasus penistaan agama holywings
- pemprov dki tutup holywings
- holywings tak miliki izin hiburan
- promosi miras holywings
- jakarta
- dki jakarta
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler