Sidebar

Dampak Ditolaknya Haji 46 WNI, Ini Imbauan Kemenag

Sunday, 03 Jul 2022 17:02 WIB
Dampak Ditolaknya Haji 46 WNI, Ini Imbauan Kemenag. Foto: Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Kamis.

IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Terkuaknya kasus 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, akibat menggunakan visa haji negara lain diharapkan tak terulang kembali.

Untuk mengantisipasinya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief meminta agar masyarakat yang hendak berangkat lewat visa mujamalah (non kuota) atau lazim disebut jamaah furada berangkat lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang sudah terdaftar. 

“PIHK disiplin. Dapat visa 15-20 langsung diberangkatkan,”ujar Hilman saat menggelar konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022) malam WAS.

Hilman menjelaskan, PIHK  merupakan unsur swasta yang diperbolehkan memberangkatkan jamaah dengan visa mujamalah berdasarkan UU No 8/2019.  Mereka pun amat sibuk untuk mengejar visa mujamalah menjelang closing date pada 3 Juli 2022.

Waktu yang semakin mepet tersebut, ujar Hilman, membuat banyak PIHK  resmi yang harus mundur akibat tidak mendapatkan visa. 

Baca Juga


Hingga Sabtu, Hilman menjelaskan, ada sekitar 1600-1700 visa mujamalah untuk jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan lewat PIHK.

Menurut dia, visa mujamalah yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi amat terbatas. Karena itu, Hilman  meminta agar masyarakat di Tanah Air waspada dengan penawaran pemberangkatan haji mandiri tersebut yang datang menjelang penutupan penerbangan. 

“Kalau yang injury time, yang sudah berproses cukup lama berminggu-minggu saja masih antre apalagi yang baru masuk. Saya kira amat berisiko,”jelas dia. 

Selain itu, Hilman mengungkapkan, masyarakat harus mewaspadai status izin travel yang menawarkan visa mujamalah. Pasalnya, ujar Hilman, selain berstatus PIHK, ada juga travel yang baru sebatas memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  

Hilman menegaskan, travel jenis ini tidak memiliki izin untuk mengelola pemberangkatan jamaah haji. 

Seperti diketahui, sebanyak 46 WNI berangkat ke Arab Saudi lewat travel yang tak memiliki izin PIHK dengan visa haji negara lain pada Kamis (30/6/2022) lalu. Alhasil, mereka pun harus dideportasi kembali ke Tanah Air.

Hilman menjelaskan, pihaknya tak bisa berbuat banyak mengingat visa haji mujamalah memang tidak dikelola oleh Kemenag. 
“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak secara langsung mengelola visa tersebut. Kami berdasarkan mandat dari undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan haji jamaah haji khusus,”ujar dia.

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya