Pemkab Garut Siapkan Kompensasi untuk 105 Ternak Mati Akibat PMK
Kompensasi yang diberikan Rp 5 juta untuk ternak besar yang mati karena PMK
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyiapkan uang pengganti atau kompensasi untuk peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Berdasarkan data Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, kompensasi akan diberikan untuk mengganti kerugian peternak yang ternaknya mati akibat PMK.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran kompensasi untuk 105 ekor ternak yang mati akibat PMK. Namun, kompensasi itu belum bisa dicairkan.
"Belum disalurkan, tapi kami sudah mengusulkan. Karena kemarin KLB sampai tanggal 29 Juni. Jadi kami baru usulkan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (3/7/2022).
Ia menjelaskan, kompensasi itu akan diberikan melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) Pemkab Garut. Besaran kompensasi yang akan diberikan adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak besar yang mati akibat PMK dan Rp 1 juta untuk hewan ternak kecil.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya untuk mencairkan anggaran kompensasi tersebut. "Mudah-mudahan minggu-minggu ini selesai bisa dicairkan," kata Sofyan.
Ihwal adanya rencana penyaluran kompensasi untuk ternak yang mati akibat PMK dari pemerintah pusat, Sofyan mengaku masih belum mengetahui detailnya. Menurut dia, hingga saat ini juga belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait penyaluran kompensasi itu.
"Yang jelas kami salurkan saja dulu (kompensasi) dari Kabupaten. Nanti dari pusat saya belum tahu, apakah bisa didobelkan atau diambil salah satu. Belum ada petunjuknya," kata dia.
Berdasarkan data per 2 Juli 2022, terdapat 3.648 ekor ternak yang memiliki gejala PMK di Kabupaten Garut. Dari total ternak itu, 2.112 ekor telah sembuh, 104 ekor mati akibat PMK, dan 82 ekor dipotong bersyarat.