Wabah PMK, Legislator Ingatkan Masyarakat Ikuti Fatwa MUI Memotong Hewan Qurban
Disarankan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di tempat yang sudah ditentukan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Jelang Hari Raya Idul Adha, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pemotongan hewan qurban.
"Bagi yang akan berqurban mohon untuk ikuti langkah-langkah yang disarankan MUI salah satunya adalah untuk menyembelih hewan ternak yang sehat, kemudian melakukan jual beli ternak yang sudah diizinkan oleh Pemda setempat," kata Rahmad kepada Republika, Senin (4/7/2022).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik menjual ternak yang terkena PMK dengan harga yang murah. Dirinya menyarankan agar para peternak membawa ke dinas peternakan jika hewan ternaknya ditemui ada gejala PMK.
"Segeralah memberi tahu kepada dinas peternakan maupun pertanian terkait agar mendapatkan obat-obatan maupun vaksin agar tidak menular," ujarnya.
Selain itu ia juga menyarankan agar penyembelihan hewan qurban dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Hal tersebut agar bisa dikanalisasi dengan baik potensi-potensi penularan. "Penularan ini kan begitu mudah, penyakit PMK ini ya melalui kontak langsung. Melalui alat-alat di sekitar peternakan, bahkan bisa melalui udara," tuturnya.
Politikus PDIP itu meminta masyarakat untuk tidak perlu panik untuk mengkonsumsi daging qurban. Berbagai literatur menunjukan bagaimana pengendalian penyakit tersebut dilakukan secara terukur dan akurat.
"Masyarakat bisa melihat di mana pun bagaimana cara memasak yang benar dan paling penting tak berbahaya bagi manusia itu yang penting, salah satunya adalah yang paling sederhana adalah memasak di atas suhu 70 derajat celsius sehingga itu bisa aman bagi kesehatan," ungkapnya.