Selandia Baru Berlakukan Larangan Impor Emas Rusia
Larangan impor emas dari Rusia mulai berlaku 25 Juli 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru memutuskan memberlakukan larangan impor emas dari Rusia. Kebijakan yang bakal diberlakukan pada 25 Juli mendatang itu merupakan respons atas aksi agresi Rusia terhadap Ukraina.
“Keputusan hari ini lebih lanjut menandakan kecaman Selandia Baru atas pelanggaran mencolok Rusia terhadap kedaulatan Ukraina,” kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta pada Senin (4/7/2022) malam, dikutip Anadolu Agency.
Dia mengungkapkan, Selandia Baru tidak ingin dijadikan tempat yang aman bagi aset Rusia. “Ini juga mendukung upaya internasional untuk memastikan Rusia tidak menghindari sanksi internasional dengan memanfaatkan cadangan emasnya yang sangat besar untuk membiayai perang ilegalnya,” ucapnya.
Menurut Menteri Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Damien O'Connor, keputusan pemberlakuan larangan impor emas bertujuan mencegah Kremlin mengandalkan kepemilikan komoditas tersebut untuk menopang rubel. Sebab sistem keuangan Moskow sudah terputus dari pasar internasional.
“Bank Sentral Rusia memiliki cadangan emas yang luas, diperkirakan bernilai hingga 140 miliar dolar AS. Sebanyak 20 persen dari cadangan Bank Sentral Rusia disimpan dalam emas. Di bawah Undang-Undang Sanksi Rusia, kami melarang warga Selandia Baru mengimpor emas asal Rusia,” kata Damien O'Connor.
Pekan lalu, Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan larangan impor emas Rusia. Namun langkah itu hanya berlaku untuk emas asal Rusia, bukan emas yang terletak di luar Rusia.