Eks Pengurus Khilafatul Muslimin Lampung Ditangkap Atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Berita bohong yang disampaikan AB yakni menyatakan pemerintah anti-Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Abu Bakar atau AB (71 tahun), salah seorang bekas pengurus Khilafatul Muslimin (KM) di Lampung, ditangkap polisi, Senin (4/7/2022). Penangkapan ini berdasarkan surat perintah terkait penyebaran berita bohong (hoaks) kepada masyarakat.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas nama Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar diduga telah melakukan penyampaian informasi bohong.
Dia mengatakan, AB diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin pukul 17.00 WIB. "AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah masyarakat," kata Kompol Wahyudi dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (5/7/2022).
Menurut dia, penyampaian kabar bohong tersebut tak hanya saat berada di tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media. "Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Wahyudi.
Dia menyampaikan pemberitahuan berita bohong yang diucapkan AB yakni menyatakan pemerintah anti-Islam. Selain isi pernyataan yang menyebut pemerintah anti-Islam, AB juga berucap tuduhan terhadap presiden, serta seruan yang menyatakan hati-hati umat Islam lagi sholat ditangkap.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja saat dibawa ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni lalu. Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Shalat Shubuh.
"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat shubuh)," ujar Wahyudi.
Mengenai keberadaan AB, dia mengatakan sudah bukan sebagai pimpinan KM di Bandar Lampung ataupun dalam jajaran pengurus KM wilayah lainnya. AB sudah tidak disebut amir atau pimpinan dan juga pengurus KM lagi di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, AB terancam sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dan Pasal 15 yang menyebutkan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.