Sidebar

Diduga Langgar Aturan, Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Barang dan Uang ACT

Wednesday, 06 Jul 2022 11:57 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Diduga Langgar Aturan, Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Barang dan Uang ACT

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Keputusan ini diambil berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan.

Baca Juga


Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi aturan "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara  itu, dalam aturan juga disampaikan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, mereka akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Berita terkait

Berita Lainnya