Disnaker Kota Bandung Target Turunkan Pengangguran Hingga 8 Persen
Disnaker tengah menggencarkan pelatihan-pelatihan kompetensi untuk tekan pengangguran
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menargetkan penurunan tingkat pengangguran hingga 8 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Bandung, tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan menjadi 11,46 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021, angka pengangguran di Kota Bandung mencapai 153.505 jiwa, atau naik 6.424 dari 2020.
“Target penurunan mudah-mudahan bisa 8 persen dari 11 persen, atau sekitar 4.600 jiwa,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman seusai kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7/2022).
Untuk mencapai target, Disnaker tengah menggencarkan pelatihan-pelatihan kompetensi untuk meningkatkan keterampilan pada calon pekerja, kata Andri. Selain itu, Disnaker sekaligus memfasilitasi para lulusan baru untuk dapat siap menghadapi dunia kerja, sambung mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung itu.
“Saat ini juga dengan banyaknya pelatihan kewirausahaan ini, kita dorong untuk bisa mandiri. Karena banyak juga home industry dan pemasaran melalui digital karena memang tiga syarat yang ke depan ini menguasai ekonomi digital, ekonomi lingkungan, kemudian ekonomi kreatif. Dengan kewirausahaan mudah-mudahan mendorong itu (penurunan pengangguran),” ujarnya.
Dia juga mengklaim bahwa peluang kerja di Kota Bandung masih cukup tinggi dan mampu menampung para lulusan baru maupun pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.
“Menurut data di BPS itu ada 9.000an (lowongan kerja) ya kurang lebih. Yang sudah ditempatkan kerja ada 4.000an. Jadi masih ada kesempatan kesempatan. Hanya memang keahliannya yang mungkin perlu disesuaikan,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa Disnaker telah bekerjasama dengan banyak pihak untuk meluaskan program sosialisasi dan informasi terkait lowongan pekerjaan, pelatihan kompetensi maupun wirausaha. Disnaker, kata dia, juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mendapatkan ketidakadilan, seperti di-PHK paksa atau upah yang tidak sesuai haknya,
“Kita memang ada layanan pengaduan, mana yang di PHK, atau mana yang gajinya tidak sesuai, kita memfasilitasi itu. Ada salah satu bidang industrial, kita memediasi itu, agar si pekerja ini mendapatkan haknya. Kemudian si pengusaha ini juga sesuai ketentuan di dalam mempekerjakan tenaga kerjanya,” ujarnya.
Menurutnya, Disnaker biasanya memediasi 27 kasus dalam sepekan. Namun, angka kasus ketenagakerjaan tahun ini menurun dibanding sebelumnya. "Biasanya setahun bisa 100 kasus, sekarang baru 27,” ujarnya.