Kejakgung Periksa 10 Pejabat Daerah Terkait Kasus Duta Palma Group
Kasus Duta Palma membuat negara merugi Rp 600 miliar per bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 10 pejabat daerah setingkat kepala dinas dan kepala bagian dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal PT Duta Palma Group, Rabu (6/7/2022). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa A, MR, AMS, IZ, dan M, serta S, DY, Su, RS, juga KG.
Dalam jadwal resmi penyidikan di Gedung Pidsus, saksi A mengacu pada nama Alipus, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). MR adalah Mariana Rona, Kepala Bagian Hukum di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau. Saksi AMS adalah AM Syafri, Kabag Hukum Sekda Batanghari di Jambi; IZ adalah Irwan Zainal, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari.
Kemudian, M adalah Musanif, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Kalbar; S adalah Syahrir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Riau; DY adalah Dwi Yanti, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Kalbar; Su adalah Suhendri, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas.
Selanjutnya, RS adalah Rul Smri, Kabag Hukum Sekda Kota Singkawang; Y adalah Yusmalizar, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Singkawang; dan KG adalah Karenina Gunawan, staf Keuangan PT Darmex Plantation dan PT Duta Palma Group.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dan pelaksanaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).
Dugaan korupsi penguasaan lahan PT Duta Palma Group adalah kasus baru yang ditangani Jampidsus-Kejakgung. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (27/6/2022) mengungkapkan, PT Duta Palma melakukan perbuatan melawan hukum dan korupsi berupa penguasaan lahan kelapa sawit tanpa hak seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Penguasaan lahan tersebut membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Saat ini, lahan itu dalam status sita.