Mantan Pegawai Sebut Lili Pintauli tak Punya Malu Mangkir Sidang Etik Dewas KPK

Lili yang tengah bermasalah secara etik malah berbicara di forum antikorupsi.

ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Workshop terkait peningkatan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tersebut diselenggarakan sebagai
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengkritik pedas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mangkir dari sidang etik usai diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina. Lili memilih menghadiri kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Bali.

Ketua IM57+ Moch Praswad Nugraha menilai tindakan Lili menunjukkan isu penegakan etik bukanlah prioritas. Padahal Lili yang tengah bermasalah secara etik malah berbicara di forum antikorupsi.

"Seharusnya Lili malu ketika adanya pesidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain," kata Praswad dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id pada Kamis (7/7/2022).

Praswad menegaskan kegiatan yang dilakukan Lili mestinya tak bisa dijadikan dalih mangkir dari sidang etik pada Selasa (5/7/2022). Alhasil majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada hari Senin (11/7/2022).

"Lili keluar daerah bukan melaksanakan OTT yang tidak bisa ditunda. Di sisi lain, Dewas juga seharusnya dapat menjaga marwahnya dalam proses penegakan etik," ujar Praswad.

Praswad juga menyinggung tindak pidana yang dilakukan Lili harus diusut. Sebab ia meyakini pengunduran diri dari KPK maupun pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus pidana.

"Ini menjadi penting karena apapun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya," ucap mantan pegawai KPK itu.

Selain itu, Praswad mengamati ini bukanlah aksi kontroversial pertama Lili. Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur," tegas Praswad.

Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler