Sahkan UU Pemasyarakatan, DPR RI : Tidak Adalagi Diskriminasi Kemanusiaan

Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang

ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi, mengesahkan RUU tentang pemasyarakatan, mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta penutupan masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,  Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga


"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan RUU PAS merupakan RUU "carry over"  yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dia menjelaskan, beberapa muatan substansi RUU PAS antara lain, pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan, tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan namun memberikan perlindungan hak tahanan dan anak."Ketiga, pembaharuan asas dalam pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong," katanya.

Keempat menurut dia, memberikan hak dan kewajiban bagi tahanan dan anak; kelima, mengatur kode etik dan kode prilaku petugas pemasyarakatan dan jaminan perlindungan petugas untuk dapatkan keamanan dan bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler