In Picture: Rilis Kasus Kayu Ilegal Asal Papua di Makassar
Kasus kayu ilegal dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Sejumlah wartawan memotret barang bukti kayu ilegal jenis Merbau asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara kepemilikan kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan barang bukti sebanyak 656,96 meter kubik kayu jenis Merbau dari dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia (perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa).
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler