Komnas HAM: Predator Seksual Semestinya Dijerat UU TPKS
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS untuk menindak.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pelaku kekerasan seksual diganjar dengan hukuman maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan. Terbukti, kian banyak terduga predator seksual yang ditangkap polisi beberapa waktu terakhir ini. Misalnya,...