Seorang Anggota Polres Garut Dipecat karena Mencuri Motor dan Pakai Narkoba

Polres Garut melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggotanya

[ist]
Polisi (ilustrasi) Polres Garut menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang anggota berpangkat Brigadir, Senin (11/7/2022).
Rep: Bayu Adji P Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang anggota berpangkat Brigadir, Senin (11/7/2022). Anggota yang berinisial DH itu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dinyatakan inkrah dalam kasus tindak pidana pencurian.

Baca Juga


Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, upacara PTDH itu dilaksanakan atas dasar surat keputusan Kapolda Jawa Barat (Jabar). Dalam surat keputusan itu, yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelonggaran disiplin, kode etik, dan pidana.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, disersi 256 hari, serta melakukan tidak pidana dan sudah dinyatakan inkrah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," kata dia, Senin.

Menurut dia, tiga hal itu menjadi pertimbangan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri. Hasilnya, yang bersangkutan direkomendasikan PTDH. Sebelum disanksi PTDH, terakhir yang bersangkutan itu bertugas di Sekretariat Umum Polres Garut.

Kapolres mengatakan, pemberian sanksi PTDH yanh dilakukan itu merupakan bagian dari proses reward and punishment Polri. Ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran, Polri disebut tak akan segan memberikan sanksi.

Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya melakukan reformasi terkair masalah kultural, supaya hal itu tak dilakukan oleh seluruh personel Polri, terutama di Polres Garut. "Apabila ada yang melakukan, kami akan tindak tegas," kata dia.

Wirdhanto mengatakan, dalam setahun terakhir, pihaknya sudah melakukan sebanyak enam kali sidang kode etik. Dari enam sidang itu, ada anggota yang diberi sanksi mutasi atau demosi, penundaan kenaikan langkat atau sekolah, serta ada anggota yang mendapat teguran tertulis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler