Anggota DPR Dukung Rencana Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia

Moratorium PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak anggap enteng kesepakatan

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah berjalan memasuki halaman Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). Moratorium PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak anggap enteng kesepakatan. Ilustrasi.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung rencana pemerintah yang akan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sebagai langkah tegas pemerintah Indonesia. Dia menilai, langkah tegas moratorium tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.

Baca Juga


"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kita dukung dilakukan moratorium. Moratorium ini sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan yang sudah dibangun," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Hal itu dikatakannya terkait rencana pemerintah Indonesia yang berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan. Indonesia-Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja.

Namun Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain. Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.

Nurhadi menjelaskan selama ini ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia yaitu tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan. Kedua, menurut dia, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun dan adanya temuan yang dilaporkan Migrant Care yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

"Apabila peristiwa tragis itu benar, maka merupakan keprihatian kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Nurhadi menilai perlu langkah dan upaya konkret untuk mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler