Rusia Larang Operasi Outlet Berita Investigasi Bellingcat
Rusia mengecap mereka sebagai ancaman keamanan.
REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Jumat (15/7/2022) melarang outlet berita investigasi Bellingcat dan mitra lokal utamanya beroperasi di dalam negeri. Moskow mencap mereka sebagai ancaman keamanan.
Bellingcat yang berbasis di Belanda mengungkap, tentara yang didukung Rusia merupakan dalang jatuhnya Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 2014. Bellingcat juga mengungkap bahwa, Kremlin mengutus agen FSB untuk meracuni pemimpin oposisi Alexei Navalny pada 2020.
Jaksa Agung Rusia mengatakan, kegiatan Bellingcat dan mitranya, The Insider, menimbulkan ancaman bagi keamanan federasi Rusia. Keduanya akan ditambahkan ke dalam daftar "tidak diinginkan" Rusia. Dengan demikian, mereka dilarang beroperasi di Rusia. Termasuk menjalin kerja sama dengan organisasi dan individu Rusia. Pendiri Bellingcat, Eliot Higgins menolak larangan tersebut.
“Bellingcat tidak memiliki kehadiran hukum, keuangan atau staf (di Rusia), jadi tidak jelas bagaimana Rusia mengharapkan untuk menegakkan ini," ujar Higgins, di Twitter.
The Insider secara hukum bermarkas di Latvia, untuk melindunginya dari otoritas Rusia. The Insider telah bekerja dengan Bellingcat terkait investigasi profil tinggi organisasi selama lima tahun terakhir. Termasuk mengidentifikasi dan melacak pergerakan orang-orang di balik peracunan terhadap mantan mata-mata Rusia, Sergei Skripal di Inggris pada 2018.
Sebagai langkah untuk membasmi oposisi dan perbedaan pendapat, Rusia telah menempatkan puluhan organisasi nonpemerintah internasional (LSM) dan kelompok masyarakat sipil dalam daftar hitam. Termasuk ratusan kelompok domestik dan jurnalis yang menentang Kremlin, disebut sebagai "agen asing".
Tindakan keras telah meningkat sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari. Hampir semua kelompok independen dilarang atau dipaksa pergi ke pengasingan. Pemerintah Rusia membuat undang-undang baru terkait hukuman bagi siapapun yang mengkritik angkatan bersenjata. Para pengkritik dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.