Pengelola Skuter Listrik Diminta Hanya Sewakan di Kawasan yang Diperbolehkan

Pemkot Yogyakarta meminta pengelola sewakan skuter listrik hanya di kawasan tertentu.

Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pemkot Yogyakarta sedang membahas sanksi bagi operasional skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Hal ini menyikapi masih maraknya penyewaan maupun pemakaian skuter listrik oleh wisatawan meski Pemda DIY telah resmi melarang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta pengelola kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik untuk mematuhi ketentuan operasional kendaraan tersebut. Yakni dengan tidak mengoperasionalkan kendaraan itu di kawasan yang dilarang.

Baca Juga


Pasalnya, masih ditemukan pengelola yang menyewakan skuter listrik di Sumbu Filosofi seperti di kawasan Malioboro. Padahal, operasional kendaraan itu dilarang di Sumbu Filosofis.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta agar pengelola menyewakan skuter listriknya di kawasan yang diperbolehkan. Aji menyebut, Pemda DIY juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur terkait larangan ini.

"Saya mohon bagi para pengguna atau yang menyewakan, disewakan di tempat yang diatur untuk otoped," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (18/7/2022).

Bahkan, katanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang kendaraan tersebut. Baik aturan yang mengatur skuter listrik, otoped maupun sepeda listrik.

"Sudah ada SE Gubernur, sudah ada peraturan menteri bahwa otoped (skuter listrik) itu tidak boleh dijalankan di tempat-tempat umum, jalan raya dan sebagainya. Dan secara khusus SE Gubernur sudah menyebutkan di Jalan Margo Utomo, Margo Mulyo sampai Pangurakan tidak boleh ada otoped," ujar Aji.

Di peraturan menteri, katanya, jelas diatur bahwa di jalan umum tidak diperbolehkan beroperasinya kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan ini, katanya, hanya diperbolehkan beroperasi di tempat yang memang dikhususkan untuk itu.

"Ini bukan untuk kepentingan pemda saja kok, ini juga untuk kepentingan umum supaya yang menggunakan atau pengguna jalan yang lain aman," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler