Kapolri Copot Sementara Irjen Sambo, Ini Alasannya

Pencopotan Irjen Sambo untuk menghindari spekulasi kematian Brigpol J.

istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Rep: Bambang Noroyono Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan penonaktifan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, menjadi langkah lanjutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dalam menepis bias pengungkapan, dan penyidikan insiden tembak-menembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigpol J. Jenderal Sigit menegaskan, perkembangan kasus tembak-menembak di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, saat ini, sudah memunculkan beragam spekulasi yang ‘mengancam’ proses pengungkapan, dan penyidikan.

Baca Juga


Sigit menegaskan, penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam diharapkan dapat meminimalisir berbagai spekulasi dalam penanganan kasus tersebut. “Saya sampaikan bahwa, mencermati perkembangan yang ada, dan spekulasi-spekulasi yang berkembang, yang tentu akan berdampak terhadap proses yang sedang kita laksanakan (pengungkapan dan penyidikan, Red), maka kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya sebagai Kadiv Propom, dinonaktifkan,” kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) kemarin.

Jenderal Sigit menegaskan, pencopotan sementara Irjen Sambo dari posisi Kadiv Propam, merupakan keputusannya sebagai komandan tertinggi di institusi Polri. Keputusan tersebut, bukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus yang ia bentuk untuk pengungkapan kasus itu. “Jadi saya putuskan, bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini, saya nonaktifkan,” sambung dia. 

Sigit tak menjelaskan spekulasi-spekulasi berkembang yang ia maksud dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus tersebut. Namun dia meyakinkan, pelucutan jabatan sementara Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, demi menjaga alur objektif, dan transparan proses pengungkapan, dan penyidikan atas peristiwa tewasnya Brigpol J di tangan Bharada E, saat adu tembak di rumah Irjen Sambo. 

“Dan ini (penonaktifan) tentunya juga untuk menjaga atas apa yang telah kita lakukan selama ini, yaitu terkait komitmen kita (Polri) untuk objektif, transparan, dan akuntabel, dan membuat terang fakta peristiwa yang terjadi,” ujar Sigit.

Setelah melakukan pencopotan terhadap Irjen Sambo, Jenderal Sigit memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono, sebagai pejabat interim Kadiv Propam. “Jabatan (Kadiv Propam), saya serahkan kepada Pak Wakapolri, untuk melanjutkan tugas-tugas dan tanggungjawab sebagai Kadiv Propam. Apa-apa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan di Propam, dikendalikan oleh Wakapolri (Komjen Gatot),” ujarnya. 

Komjen Sigit, juga adalah Ketua Tim Gabungan Khusus. Tim Gabungan Khusus tersebut, dibentuk oleh Kapolri Sigit, Selasa (12/7) pekan lalu. Tim tersebut, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolas). 

Kapolri menugaskan tim gabungan tersebut, untuk menjadi regu investigasi khusus dari internal Mabes Polri, dalam pengungkapan insiden tembak-menembak Bharada E, yang menewaskan Brigpol J di kediaman Irjen Sambo. Sejumlah pejabat utama Polri, terlibat dalam Tim Gabungan Khusus tersebut. 

Selain Tim Gabungan Khusus, di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), juga melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Penyidikan kepolisian lokal tersebut, dilakukan atas pelaporan yang dilakukan oleh Irjen Sambo dan isterinya Putri Sambo Candrawathi, setelah peristiwa nahas di rumahnya itu, Jumat (8/7). 

Polres Jaksel, menerima dua pelaporan. Pertama soal percobaan pembunuhan. Kedua, pelaporan atas kekerasan terhadap perempuan. Selain Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri, dan penyidikan Polres Jaksel, tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ambil bagian dalam proses pengungkapan independen terkait peristiwa tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler