Terbaru, Instagram dan Facebook Sudah Terdaftar di PSE Privat
Kominfo meyakini PSE privat besar lain akan ikut aturan hukum Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat secara bertahap melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Kominfo. Berdasarkan data yang diakses dalam website pse.kominfo.go.id Selasa (19/7/2022) pada pukul 15.00 WIB, PSE privat besar seperti Facebook dan Instagram sudah ada dalam daftar PSE asing yang terdaftar.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya meyakini PSE privat besar nantinya akan mendaftar mengikuti ketentuan perundangan di Indonesia. "Saya rasa sih hanya perlu waktu, mereka sudah bertahun-tahun dan berbisnis di Indonesia nggak mau daftar, saya rasa nggak mungkin mereka nggak mendaftar dan mereka tahu kita punya kemampuan untuk memblokir itu," kata Semuel dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Semuel mengatakan, sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix. Menurutnya, jumlah PSE terdaftar tersebut pun akan terus bertambah hingga batas waktu 20 Juli.
Sementara untuk, PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya. Begitu, juga Google Indonesia, Semuel meyakini akan mengikuti Google Cloud yang lebih dahulu mendaftar.
"Mereka (Google) sedang dalam proses, kalau Google Cloud sudah, mestinya juga (Google). Masalah inputing data aja kan mereka punya banyak layanan," ujar Semuel.
Namun, kata Semuel, bagi PSE privat yang tetap enggan mendaftarkan PSE, merupakan kerugian bagi PSE tersebut. Semuel mengatakan, jika PSE privat besar menilai Indonesia sebagai pasar potensial mereka seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau Indonesia sebagai potensial partner negara mereka beroperasi, ya mereka harusnya mendaftar dong, tidak membatasi berarti ada niatan lain dong mereka nggak mau mendaftar," kata dia.
Semuel juga menilai jika PSE privat tetap teguh tidak mendaftar, ada beberapa PSE privat lain yang bisa digunakan masyarakat. Menurutnya, jangan sampai ketergantungan masyarakat terhadap suatu platform membuat PSE itu tidak taat aturan.
"Jangan sampai karena dia (besar) tidak patuh, terus mereka disuruh daftar nggak mau, apakah mereka menghargai kita, dan saya tidak takut begitu mereka nggak ada, banyak anak-anak bangsa kita buka kesempatan, tetapi harapan kita tetap membuka diri mereka mendaftar," kata Semuel.
Dia menjelaskan mekanisme sanksi bagi PSE privat yang tidak terdaftar hingga batas 20 Juli akan dilakukan bertahap mulai dari teguran, peringatan hingga pemutusan akses (pemblokiran). Pendataan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar mulai dilakukan pada 21 Juli setelah batas waktu pendaftaran PSE Kemkominfo berakhir 20 Juli pukul 23.59 WIB.
"Batas waktu tanggal 20 Juli pukul 23.59. Lalu hari kerjanya tanggal 21 Juli kita review dan mulai proses," ujar Semuel.
Dia mengatakan Kementerian Kominfo akan melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urutan trafik terbesar di Indonesia. "Kita liat ada niatan nggak, kita liat yang trafik besar dulu, 100 trafik di Indonesia, lalu ke 1.000, baru 10 ribu. Kita data semua, sanksi itu hak prerogatif menteri, itu ada tahapannya dari tertulis, peringatan dan sanksi dan pemblokiran. 21 (Juli) itu besok sudah mulai kita surati," kata Semuel.
Namun, kata Semuel, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE ini bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.
"Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran," kata Semuel.