Anggota DPR Apresiasi Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah

Diharapkan Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

DPR
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia berharap keberhasilan Polda Metro Jaya itu dapat diikuti Polda lain di daerah, dalam mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat. "Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Peristiwa ini harus dijadikan sebuah pintu masuk awal polri  dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, Sesuai harapan dan arahan bapak Presiden Jokowi,” Andi Rio di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dia menilai, Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tanah. Langkah itu menurut dia untuk mempermudah akses dan proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menjadi sebuah penentu dalam kasus mafia tanah, Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan orang dalam dari pihak ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur," ujarnya.

Andi Rio juga berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital. Menurut dia, masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau data sertifikat kepemilikan tanah disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Baca Juga


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan. "Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler