Satgas: 600 Ribu Ekor Sapi Sudah Divaksinasi PMK

Satgas PMK melaporkan sudah sebanyak 600.572 ekor sapi yang sudah divaksinasi.

ANTARA/Syifa Yulinnas
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat menyemprotkan cairan Eco Enzyme untuk penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (20/7/2022). Satgas PMK melaporkan sudah sebanyak 600.572 ekor sapi yang sudah divaksinasi.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melaporkan bahwa 600.572 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK hingga Kamis, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga


Data Satgas PMK yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7/2022), menyampaikan saat ini belum ada hewan ternak jenis lain yang mendapat vaksin tersebut. Data Satgas PMK memperlihatkan bahwa PMK telah menular di 264 kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Sejauh ini, 411.435 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu dengan 172.699 ekor telah sembuh, 231.102 belum sembuh, 2.985 ekor mati dan 4.649 ekor potong bersyarat.

Rincian dari yang sakit adalah 396.320 sapi, 10.722 kerbau, 1.476 domba, 2.870 kambing, dan 47 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 165.114 sapi, 5.128 kerbau, 764 domba, 1.677 kambing, dan 16 babi.

Hewan yang belum sembuh adalah 223.745 sapi, 5.496 kerbau, 697 domba, 1.133 kambing, dan 31 babi. Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 2.901 sapi, 68 kerbau, domba dan kambing masing-masing delapan ekor.

Sementara itu, hewan ternak yang dilakukan potong bersyarat, yakni 4.560 sapi, 30 kerbau, tujuh domba, dan 52 kambing.Provinsi yang masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK.

Beberapa provinsi yang masuk zona merah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Babel, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada 5 Mei 2022. Cara mencegah PMK (sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi) antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah gencar melakukan pemeriksaan guna menekan penyebaran PMK pada hewan ternak.

Kemudian, pemerintah juga melakukan kegiatan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar serta angka kasus tinggi.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis yang tampak serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak sebagai upaya menekan penyebaran PMK.

Upaya lainnya, kata Wiku, yakni melaksanakan potong bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai dengan anjuran pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler