KPK Kembali tak Hadirkan Ade Yasin di Sidang

Ade Yasin disebut sudah dititipkan di Rutan Bandung.

ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Ade Yasin mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja terkait perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa penuntut umum KPK kembali tak menghadirkan secara tatap muka terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada sidang ketiga dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin (25/7/2022).

Baca Juga


Kuasa hukum dia, Roynal Pasaribu, mengaku keberatan atas kondisi itu karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring. "Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Pasaribu (25/7/2022).

Terlebih, menurut dia, kini kliennya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bandung, tak lagi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Sementara, ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan bahwaterdakwa tidak hadir karena penanggung jawab rumah tahanan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk rumah tahanan itu.

"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi Covid," ujarnya, menjawab keberatan Pasaribu.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (1/8/2022) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor di Bandung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler