Sidang Perdana Gugatan PT 20 Persen oleh PKS Digelar Besok

Sidang perdana akan dihadiri pemohon II Salim Segaf Al Jufri.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Syuro PKS - Salim Assegaf Al Jufri. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional. Sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi rencananya akan digelar Selasa (26/7/2022).
    
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespona ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).

Zainudin mengatakan dalam persidangan pendahuluan tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr Salim Segaf Al Jufri. Ia menuturkan Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini. Yakni, untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.  

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena permohonan yang diajukan oleh PKS dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. "Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.  

Sidang dijadwalkan dilaksanakan secara online. PKS juga akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS Jakarta. Ia berharap agar usaha yang dilakukan PKS dapat berjalan dengan baik.

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia," ucapnya.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," imbuhnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler