Pengajuan Permohonan Merek Citayam Fashion Week, Sebuah Pro dan Kontra

Pengajuan permohonan merek ke Kemenkum HAM harus melewati sejumlah tahapan.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Fenomena ajang pamer fesyen dan peragaan busana oleh muda-mudi di kawasan Dukuh Atas itu kini lebih dikenal dengan Citayem Fashion Week.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Meiliza Laveda, Dessy Suciati Saputri, Antara

Pengajuan permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dilakukan oleh dua pihak, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

"Memang benar kita sudah terima dua pengajuan permohonan merek untuk Citayam Fashion Week dengan pemohon yang berbeda," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Irma Mariana, saat dihubungi Republika, Senin (25/7/2022).

Pengajuan permohonan HAKI tersebut menuai pro dan kontra di publik. Sebagian warga menilai upaya mengeklaim CFW tidak bijak.

Irma mengatakan, DJKI Kemenkumham tidak bisa menolak pengajuan permohonan yang masuk ke pihaknya. Sebab, ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Tentu saja kita tidak bisa menolak pengajuan yang masuk ke kami. Jadi siapapun yang mengajukan permohonan merek, itu pasti akan diterima di sistem kami. Kita kan ada aturan, kita ada undang-undang yang mengatur itu. Jadi setiap permohonan yang masuk itu harus tetap kita proses," jelas dia.

Irma menjelaskan, ada banyak proses maupun tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan suatu hak merek. "Jadi tidak serta merta mereka masukkan pengajuan (permohonan) terus mereka langsung terdaftar mereknya, tidak seperti itu," jelas dia.

Ia mengungkapkan, pengajuan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho saat ini masih dalam proses tahap formalitas. Irma menuturkan, tahap formalitas ini akan dilakukan pengecekan terkait syarat administrasi. Misalnya, harus melampirkan logo merek yang ingin didaftarkan, serta membuat surat pernyataan bahwa benar merek yang diajukan adalah bukan plagiasi.

"Ketika formalitasnya sudah lengkap, baru akan dilakukan publikasi selama dua bulan. Tahapan publikasi ini, nanti masyarakat itu bisa menilai, bisa mengajukan keberatan kalau seandainya ada yang ingin mengajukan keberatan ya," ungkap Irma.

Setelah tahap publikasi selama dua bulan, lanjut dia, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan. Dalam tahap ini, tim pemeriksa merek dari DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah merek tersebut dapat diberikan atau tidak.

"Jadi tahapan ini lah (tahap pemeriksaan) yang akan menentukan, apakah merek ini bisa diberikan atau tidak," tutur dia

Irma menambahkan, mengingat nama Citayam Fashion Week yang sudah lebih dulu dikenal oleh masyarakat luas, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh tim pemeriksa merek. "Ini bisa dijadikan salah satu pertimbangan nanti oleh tim pemeriksa merek. Lagi-lagi, yang akan melakukan aspek pemeriksaan itu ruang lingkupnya nanti akan besar. Misalnya nanti saat tahapan publikasi nanti ada yang mengajukan keberatan, nah pengajuan keberatan itu akan menambah ruang lingkup pemeriksaan tadi," ungkap dia.

"Jadi akan menambah (bahan) pertimbangan, 'oh ternyata ada yang keberatan', itu akan masuk ke dalam dokumen pembanding mereka. Sehingga nanti akan dipertimbangkan hal-hal yang bisa menentukan apakah merek ini bisa diberikan atau tidak. Karena ini kan sudah keburu viral ya," imbuhnya.

Bukan hanya belum tentu diterima permohonannya. Bahkan seluruh permohonan bisa saja ditolak.

"Jadi ada proses yang harus mereka lewati dan belum tentu dua merek (yang diajukan) ini keterima. Bisa jadi dua-duanya ditolak, bisa jadi satunya diterima, satunya ditolak. Tapi yang pasti tidak akan mungkin ada dua merek dengan dua kepemilikan yang sama," kata Irma.

Irma pun tidak memungkiri adanya kemungkinan dua permohonan yang diajukan itu dapat ditolak. Namun, ia menegaskan, hal itu ditentukan dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa merek.

"Ada (kemungkinan dua permohonan ditolak). Tapi lagi-lagi nanti itu di tahapan akhir. Pemeriksa yang bisa menentukan karena kan mereka yang punya kewenangan dan punya kompetensi untuk hal tersebut," tutur Irma.

Pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek. Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.

Baca Juga


Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Fenomena ajang pamer fesyen dan peragaan busana oleh muda-mudi di kawasan Dukuh Atas itu kini lebih dikenal dengan Citayem Fashion Week. - (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Citayam Fashion Week tidak bisa asal diklaim. Ia menilai Citayam Fashion Week ada karena diciptakan oleh remaja di ruang publik.

"Sekarang tidak bisa main klaim-klaim. Jadi, kita jangan klaim, itu milik semua, milik anak-anak, itu ruang publik milik warga," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Begitu juga pelaksanaan CFW, lanjut dia, diadakan di ruang publik tepatnya di jalan raya yang berada di jantung kota Jakarta. Sehingga, kata dia, semua warga baik WNI maupun warga asing bisa berpartisipasi asalkan menjaga ketertiban dan kebersihan.

"Semua warga siapa saja di Jakarta, Indonesia, bahkan orang asing boleh. Maka rawat kebersihan, ketertibannya," imbuh Riza.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar soal pendaftaran hak cipta merek CFW. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, tidak semua urusan di dunia harus dilihat dari sisi komersial.

“Fenomena #CitayamFashionWeek adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula. Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya gerakannya malah akan mati muda,” kata Kang Emil dalam akun Instagramnya, dikutip  Senin (25/7/2022).

Dia menyarankan agar fenomena Citayam Fashion Week terjadi apa adanya. Tidak di tempat-tempat lain, wadah lain seperti podcast, atau harus ke kancah internasional.

“Biarkan ini jadi cerita bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di Sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional. Biarkan tetap Slebew bukan haute couture (adi busana). Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu-individu di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan jika memang ingin diatur dengan baik, kewenangan tersebut diberikan kepada komunitas, bukan siapa pun, termasuk Baim Wong.  “Jika pun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka bukan Anda. Anda dan istri sudah hebat punya kerja-kerja yang luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kang Emil meminta Baim mencabut pendaftaran merek Citayam Fashion Week. “Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya,” tambahnya.

Bukan cuma masalah pendaftaran merek yang menjadi polemik. Ramainya kawasan Dukuh Atas menyebabkan kendaraan yang melintas menjadi terhambat karena macet.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyarankan kegiatan CFW diadakan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi akibat kegiatan itu.

"Misalnya itu dilakukan pada hari 'car free day'. Kan tidak ada kendaraan yang melintas. Apalagi di Jakarta, aktivitas masyarakat cukup tinggi. Karenanya, kegiatan itu akan dihentikan demi ketertiban umum," kata Latif.

Latif menambahkan bahwa ada aturan terkait penggunaan jalan umum yang tidak boleh mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya. Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penjagaan selama kegiatan tersebut bertujuan positif dan tidak mengganggu kepentingan umum.

"Kita tidak akan mematikan kreativitas dari masyarakat, selama tidak ganggu. Kami akan lakukan penjagaan," ujar Latif.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut buka suara soal fenomena Citayam Fashion Week yang belakangan ini marak terjadi. Menurut dia, selama kegiatan anak-anak muda tersebut positif, maka perlu mendapatkan dukungan.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan lah. Hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” ujar Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Kebun Raya Bogor, dikutip pada Ahad (24/7/2022).

Jokowi menambahkan, selama kreativitas anak-anak muda tersebut tidak melanggar aturan, maka tak perlu dilarang. “Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya di situ,” jelas dia.

Sebelumnya, perkembangan aktivitas para remaja ‘SCBD’ (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) telah mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian. Fenomena Citayam Fashion Week tersebut telah menarik banyak perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Sementara itu, berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan yang didirikan selebritas Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) pada 20 Juli 2022. Berdasarkan penelusuran di PDKI, saat ini status masih dalam proses dengan nomor pendaftaran JID-2022052181.

Adapun kode kelas di PDKI adalah 41 dengan jenis barang/jasa yakni peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fesyen. Kemudian, menyediakan video daring (online) yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Selain itu, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Dua orang petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Ahad (24/7/2022). Petugas gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan Citayam Fashion Week karena semakin banyak warga yang memenuhi kawasan tersebut. - (ANTARA/Dudy Yanuwardhana/wsj/nym)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler