Rahmat Effendi Diduga Beli Mobil Pakai Uang Korupsi

Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dan harga mobil.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) membeli mobil dari uang suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dugaan itu dikonfirmasi KPK saat memeriksa pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Galih Gerriandani.

Baca Juga


"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis dan harga mobil yang disebut-sebut dibeli menggunakan uang suap itu. Namun, KPK meyakini bahwa pembelian kendaraan roda empat dimaksut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang kini menjerat Rahmat Effendi alias bang Pepen.

KPK juga telah Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut merupakan pengembangan KPK dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Penkot Bekasi.

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler