Kemenkes Dorong Intervensi Tenofovir pada Ibu Hamil
Intervensi tenofovir pada ibu hamil dilakukan untuk mencegah penularan hepatitis.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Meningkatnya jumlah penderita Hepatitis B pada ibu hamil masih menjadi persoalan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, di tahun 2021 sebanyak 2.946.013 ibu hamil telah dideteksi dini dan diketahui, sebanyak 1,61 persen (47.550) ibu hamil terdeteksi positif terinfeksi hepatitis B.
Oleh karenanya, Kemenkes RI mencanangkan pemberian obat Tenofovir pada ibu hamil yang terpapar Hepatittis B di sejumlah daerah di Indonesia. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian obat tersebut merupakan langkah intervensi untuk mencegah penularan penyakit Hepatitis B dari ibu ke anak yang dikandung.
“Ini berarti, ibu hamil tersebut dapat menularkan hepatitis B kepada anak yang dikandungnya,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu saat membuka Webinar Hari Hepatitis Sedunia 2022 bertajuk “Mendekatkan Akses Pengobatan Hepatitis Karena Hepatitis Tidak Dapat Menunggu” yang digelar secara daring pada Kamis (28/7/2022).
Maxi menyebutkan Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai penularan Hepatitis B dari ibu ke anak. Salah satunya melalui pemberian Tenofovir pada Ibu hamil.
“Untuk mencegah penularan hepatitis B dari ibu ke anak yang dikandungnya, akan dilakukan pemberian obat anti virus Tenovofir kepada ibu hamil pada usia kehamilan 28 minggu,” ujarnya.
Intervensi pemberian Tenofovir telah dilaksanakan di beberapa negara endemis Hepatitis B dan merupakan salah satu intervensi yang dapat dipilih untuk mencegah penularan hepatitis B pada ibu hamil sesuai pedoman WHO.
Di Indonesia, pemberian obat Tenofovir telah dilaksanakan di RS Wahidin Makasar Sulawesi Selatan dan RS Karyadi Semarang Jawa Tengah. Kegiatan intervensi ini rencananya akan diperluas pada 10 kabupaten/kota yaitu Kota Bandar Lampung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Kupang di 6 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Tidak hanya itu, sejak tahun 2017, Kementerian Kesehatan mewajibkan program Imunisasi Hepatitis B pada bayi baru lahir dan dilanjutkan dengan imunisasi rutin HB1 pada usia 2 bulan, HB2 pada usia 3 bulan dan HB3 pada usia 4 bulan.
Upaya lain dengan melakukan deteksi dini Hepatitis B (DDHB) pada Ibu Hamil dan memberikan Hepatitis B Imunoglobulin (HBIG)