KPU Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Lengkapi Dokumen Administrasi

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kurangnya kelengkapan dokumen.

Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan saat menerima Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilhan Umum (KPU) mengimbau kepada partai politik (parpol) untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum mendaftar pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.


Menurut Ketua KPU Hasyim Astari, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kurangnya kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pendaftaran yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB mendatang.

Hasyim menambahkan, dalam pendaftaran, parpol akan diperiksa kelengkapan dokumennya. Sedangkan, verifikasi administrasi, akan diperiksa kebenarannya apakah parpol tersebut layak atau tidak ikut dalam konstentansi pemilu 2024.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler