Beras Bantuan Presiden Dikubur, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya 

Beras dengan karung berlogo "Beraskita" itu diduga ditimbun pada 2020 silam. 

Republika/Febryan. A
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Jakarta..
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akhirnya merespons temuan beras bantuan presiden (Banpres) yang dikubur di lahan kosong di Kampung Serab, Kota Depok. Risma menegaskan, program beras bantuan sosial (bansos) itu terjadi bukan di era kepemimpinannya. 


"Yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, kan Pak Presiden sudah sampaikan, 'Bu Risma jangan bantuan berupa barang, Bu Risma bantu dalam bentuk uang'," kata Risma usai acara puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (1/8/2022). 

Karena itu, lanjut Risma, sejak memimpin Kemensos pada Desember 2020, dirinya menyalurkan bansos berupa uang tunai. Dia pun menegaskan, bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk uang ini memang diperbolehkan. 

"Di Peraturan Presiden tentang bantuan, itu memang boleh bantuan dalam bentuk uang dan barang," kata politisi PDIP itu. 

Sebelumnya, warga menemukan beras banpres dikubur di lahan kosong Jalan Tugu Jaya, Kampung Serab beberapa hari lalu. Video penemuan itu menghebohkan jagat maya pada Ahad (31/7). Tampak di sana ada sejumlah karung beras tertumpuk dan hancur hingga berasnya berserakan. Beras dengan karung berlogo "Beraskita" itu diduga ditimbun pada 2020 silam. 

Lokasi penemuan beras terkubur itu kini telah dibatasi garis polisi. Lahan kosong itu diketahui biasa dipakai JNE Express sebagai tempat parkir. 

Pada Senin (1/8), perusahaan jasa pengiriman logistik JNE mengakui, bahwa pihaknya yang mengubur sembako banpres di lahan kosong tersebut. VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi mengatakan, beras itu ditimbun karena sudah dalam kondisi rusak. 

Dia mengklaim, tak ada pelanggaran prosedur dalam aksi penimbunan tersebut, karena sesuai dengan perjanjian antara pihaknya dan pemerintah. 

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri dalam keterangannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler