Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Putri Sambo, Tawarkan Perlindungan

Putri Sambo adalah saksi krusial dalam kasus tersebut.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara keluarga mendiang Brigadir J, menawarkan diri untuk terlibat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, perlindungan hukum tersebut, dengan melihat peran penting Nyonya Sambo, dalam pengungkapan kebenaran tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

Baca Juga


Kamaruddin mengatakan, Putri Sambo, adalah saksi krusial dalam kasus tersebut. Karena, selain menjadi ‘tuan rumah’ di tempat kejadian perkara (TKP), Putri Sambo juga adalah tokoh aktif yang masuk dalam alur kronologis peristiwa di rumah Irjen Sambo. “Saya, dan tim pengacara keluarga dari almarhum Brigadir Yosua (J), menawarkan diri untuk bertemu dengan Ibu Putri. Saya berjanji untuk melindungi dia secara hukum, kalau Ibu Putri berkenan,” ujar Kamaruddin, di Jakarta, Rabu (3/8).
 
Kamaruddin mengaku mencoba memahami tekanan mental dan kondisi psikologis dari Putri Sambo, dalam menghadapi kasus tewasnya Brigadir J. Akan tetapi, pengakuan, dan cerita versi Putri Sambo, juga penting untuk pengungkapan kebenaran, dan fakta peristiwa. Kamaruddin juga memaklumi, sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sulit untuk dapat mendengar langsung penjelasan Putri Sambo, terkait tewasnya Brigadir J.
 
“Oleh karena itu, supaya Ibu Putri tidak terus terguncang, saya dan tim pengacara (keluarga Brigadir J), menawarkan diri. Saya juga ingin berbicara dengan Ibu Putri, untuk mengetahui isi hatinya, dan menceritakan apa yang sebenar-benarnya terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 itu. Saya berjanji untuk melindungi Ibu Putri,” kata Kamaruddin.
 
Menurut Kamaruddin, cerita versi Putri Sambo, akan membuat terang pengungkapan kebenaran terkait kematian Brigadir J.
 
Wakil Ketua LPSK, Susi Laningtyas, kepada Republika.co.id, mengakui timnya belum dapat memutuskan untuk menyetujui permohonan proteksi LPSK terhadap Putri Sambo. LPSK, belum memutuskan karena belum mendapatkan kesempatan untuk dapat melakukan wawancara langsung dengan Putri Sambo.
 
Susi mengungkapkan, pertengahan Juli 2022 lalu, LPSK, sudah pernah mendatangi rumah kediaman Irjen Sambo, untuk bertemu dengan Putri Sambo.
 
Pertemuan tersebut, kata Susi, mengungkapkan, untuk mendapatkan penjelasan, dan kronologis peristiwa yang dialami Putri Sambo. Termasuk, dikatakan Susi, rencana pertemuan tersebut, untuk LPSK memberikan bantuan psikologis kepada Putri Sambo.
 
Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, tim dari LPSK, tak bisa melakukan perbincangan dengan Putri Sambo. “Sudah pernah bertemu untuk proses verbal. Tetapi, Ibu Putri tidak bisa bicara karena terlihat trauma, dan terus menangis di kamarnya sendiri,” ujar Susi.
 
LPSK masih berharap untuk bisa kembali dengan Putri Sambo melanjutkan proses proteksi yang dimohonkan.“Kita sudah berkomunikasi, dengan pengacara (untuk bertemu dengan Putri Sambo). Tetapi, belum ada responsnya,” ujar Susi menambahkan.
 
Brigpol J tewas di rumah Irjen Sambo, dengan kondisi jenazah yang mengenaskan. Versi kepolisian, tewasnya Brigpol J, karena adu tembak dengan rekannya, Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
 
Kedua anggota kepolisian tersebut, berdinas sebagai anggota Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam di Mabes Polri. Menurut kepolisian, Bharada E, menambak mati Brigpol J, dengan senjata api jenis Glock-17. 
 
Penembakan sampai mati itu, dikatakan kepolisian, dilakukan Bharada E, karena Brigpol J yang melakukan serangan dengan senjata api HS-16 terlebih dahulu. Tujuh peluru dikatakan keluar dari muncung pistol pegangan Brigpol J ke arah Bharada E. Tapi, tak ada yang kena dan melukai.
 
Sementara balasan dari Bharada E, lima peluru bersarang ke tubuh, dan membuat Brigpol J hilang nyawa. Namun, masih menurut versi kepolisian, adu tembak keduanya itu, didahului dengan peristiwa amoral dan pembelaan diri.
 
Kepolisian, sampai hari ini masih keukeh memegang motif peristiwa adu tembak itu karena awalnya Brigpol J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler