Kapolri Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan tersangka disebut sebagai buah komitmen Kapolri mengungkap kasus itu.

Republika/Thoudy Badai
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rep: Bambang Noroyono Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan  Brigadir J dinilai sebagai bentuk keseriusan Mabes Polri mengungkap tuntas peristiwa baku tembak di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka awalan dalam kasus tersebut sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap mengungkap kasus itu secara terang-benderang dan objektif.

“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, yang menyampaikan bahwa kasus ini akan diungkap secara transparan dan dengan pembuktian yang objektif dan ilmiah,” kata Dedi saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), malam.

Dedi pun mengatakan, perintah Kapolri agar tak perlu ada yang ditutup-tutupi dalam penuntasan kasus tersebut. Tim penyidikan di Bareskrim Polri meyakini, penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan pintu baru dalam pengungkapan utuh kasus tersebut.

Dedi menerangkan, dalam penyidikan berjalan, penetapan Bharada E sebagai tersangka bukanlah sebagai aktor tunggal dalam peristiwa kematian Brigadir J. Sebab itu, dalam prosesnya di internal Polri dilakukan pengawasan berlapis dari setiap penyelidikan dan penyidikan.

Dedi menjelaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) yang masuk dalam Tim Gabungan Khusus. Tim bentukan Kapolri tersebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan investigasi dan pengungkapan insiden tembak-menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

Di dalam regu penyidikan Dittipidum Bareskrim sendiri, ada tim Inspektorat Khusus (Irsus). Tim Irsus tersebut, kata Dedi, selama ini melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian yang bertalian dengan insiden nahas tersebut. “Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” terang Dedi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman 15 tahun penjara atas tindakan pembunuhan, persekongkolan, dan perbantuan untuk kejahatan penghilangan nyawa orang lain. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, konstruksi penjeratan pasal terhadap Bharada E mengindikasikan adanya peran serta orang lain dalam pembunuhan itu.

“Saya sampaikan, penyidikan tidak berhenti di sini (terhadap Bharada E). Ini tetap akan berkembang karena kita ketahui masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Andi juga menegaskan, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap Bharada E menyimpulkan aksi pembunuhan di rumah Irjen Sambo bukan berlatar belakang pembelaan diri. “Saya sudah jelaskan, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 (KUHP). Jadi ini (pembunuhan), bukan karena pembelaan diri,” ujar Andi.

Baca Juga



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler