Pengakuan Bharada E: Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan

Bharada E lewat pengacaranya mengakui terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga


Pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (E) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) menguak fakta baru. Tim pengacara Bharada E mengungkapkan, tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bukan insiden kejadian tembak-menembak, melainkan sebagai pembunuhan.

Pengacara Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya, Bharada E, sudah mengakui ikut dalam aksi pembunuhan Brigadir J. Bahkan diakui oleh Bharada E, ia menjadi pelaku penembakan pertama terhadap Bharada E.

"Dia (Bharada E) sudah mengaku. Dia yang menembak pertama kali," ujar Boerhanuddin via sambungan telepon, dari Jakarta, Senin (8/8/2022).

Tetapi, kata Boerhanuddin menambahkan, pengakuan kliennya yang melakukan tembakan pembuka, atas dasar perintah dari atasannya.

"Dia (Bharada E), mengaku menembak karena ada tekanan, itu perintah dari atasannya,” ujar Boerhanuddin.

Tim pengacara belum berani menyebut nama atasan yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sebab dikatakan pengacara, materi soal pemberi perintah tersebut, dalam pendalaman tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Polri, dan juga Tim Gabungan Khusus, bersama Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri.

Tetapi, kata Boerhanuddin, Bharada E menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan juga kepada penyidik, penembakan sampai mati terhadap Bharada E itu, dilakukan lebih dari dua orang.

Kan dia sudah mengaku ikut menembak. Dan dia sebutkan, setelah dia (melakukan penembakan) ada pelaku lain,” ujar Boerhanuddin.

Boerhanuddin juga mengungkapkan pengakuan Bharada E yang menceritakan peristiwa penembakan tersebut, dilakukan cepat. Pun dilakukan tanpa ada aksi balasan dari Brigadir J.

"Dari dia (Bharada E) memang pelaku yang menembak lebih dari satu, Dan saat itu tidak ada tembak-menembak (dengan Brigadir J),” terang Boerhanuddin.

Tim pengacara, saat ini dalam upaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, atas pengakuannya itu. Tim pengacara, juga setuju dengan Bharada E, untuk meminta penyidik menjadikannya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

 


 

Dalam penyidikan lanjutan oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Tim Khusus Gabungan Polri, sudah ditetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J. Awalan dalam kasus ini, adalah Bharada E yang ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8/2022), tim tersebut kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), yang ditetapkan tersangka Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Pengakuan dari Bharada E ini, berbeda dengan narasi kepolisian selama ini, yang menyebutkan tewasnya Brigadir J karena adu tembak dengan Bharada E.

“Benar. Brigadir RR, dan Bharada RE sudah dilakukan penahanan di Bareskrim,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Ahad.

Versi kepolisian selama ini menyebutkan insiden tembak-menembak tersebut, berawal dari perbuatan amoral, berupa pelecehan seksual, dan pencabulan, serta ancaman Brigadir J terhadap PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo. Sejak Sabtu (6/8/2022), Polri juga telah menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi khusus di Mako Brimob.

Saat mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) lalu, Irjen Ferdy Sambo menyebut kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) tak lepas dari latar belakang perbuatan terhadap istrinya, PC. Menurut dia, insiden baku tembak antara Bharada Richard Eliezer (E) yang menewaskan Brigadir J, berawal dari perbuatan yang tak pantas.

Akan tetapi, Sambo tak menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya. “Semua ini, tidak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua (Brigadir J), kepada isteri dan keluarga saya,” kata Sambo.

Namun begitu, Sambo menyesali atas insiden yang menewaskan Brigadir J itu. Sambo mengaku, sebagai manusia yang ber-Tuhan, ia meminta maaf kepada keluarga besar Brigadir J. “Saya selaku manusia ciptaan Tuhan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo. 

Sebagai jenderal polisi, ia pun meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maupun institusi Polri atas tewasnya Brigadir J. “Saya menyampaikan permohonan maaf, kepada Kapolri, dan kepada institusi Polri,” ujar Sambo.

Atas penyesalan, dan permintaan maaf tersebut, Sambo memohon kepada masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada istrinya, yang sejak kematian Brigadir J mengalami guncangan batin. “Saya mohon doa, agar isteri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya, agar bisa melewati kondisi ini,” begitu kata Sambo.

 

Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler