Anies Dinilai tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya
Jika perencaanaan tidak jelas, akan berpengaruh pada persetujuan di tingkat pusat.
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses desakan pencabutan Pergub 207/2016. Menurut dia, evaluasi pencabutan sedang direncanakan lebih lanjut.
“Ya nanti liat dulu evaluasinya, karena kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub 2023,” kata Yayan kepada awak media di Jakarta, Senin (8/8).
Anies, tidak akan menjabat sebagai Gubernur DKI lagi pada 16 Oktober 2022 nanti. Yayan mengatakan, dalam mencabut atau menyusun Pergub harus ada perencanaan lebih lanjut.
Dia mengklaim, jika perencaanaan tidak jelas, berpengaruh pada persetujuan di tingkat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Karena kita kan harus memenuhi fasilitasi dulu di Kemendagri,” lanjut dia.
Ditanya ada arahan khusus dari Anies terkait itu? dia menolak menjawabnya. Meski demikian, sebagai program pemerintah, masukan dan permintaan dari masyarakat disebut Yayan pasti dikaji menyeluruh.
“Ya semuanya, kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan. itu mah proses biasa aja, normatif di birokrasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyiapkan rencana demonstrasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merespons permintaan audiensi soal pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Penggusuran).
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pencabutan Pergub yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merespons hingga Kamis (11/8) mendatang.